“Badan Pelaksana adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian Kegiatan Usaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi.” (Pasal 1 Angka 23 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi).
“Badan Pelaksana adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian Kegiatan Usaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi.” (Pasal 1 Angka 23 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi).