“Badan Lain adalah badan hukum di luar badan penyelenggara berbentuk koperasi, badan usaha milik daerah, dan badan usaha swasta nasional, yang berusaha dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi.” (Pasal 1 Angka 11 UU Nomor 3 Tahun 1989 Tentang Telekomunikasi).