“Badan Intelijen Negara merupakan alat negara yang menyelenggarakan fungsi Intelijen dalam negeri dan luar negeri.” (Pasal 10 Angka 1 UU Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara).
“Badan Intelijen Negara merupakan alat negara yang menyelenggarakan fungsi Intelijen dalam negeri dan luar negeri.” (Pasal 10 Angka 1 UU Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara).