“Badan Hukum Pendidikan adalah badan hukum yang menyelenggarakan pendidikan formal.” (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan).
“Badan Hukum Pendidikan adalah badan hukum yang menyelenggarakan pendidikan formal.” (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan).