“Badan Hukum Pendidikan Penyelenggara, yang selanjutnya disebut BHP Penyelenggara adalah yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis yang telah menyelenggarakan pendidikan formal dan diakui sebagai badan hukum pendidikan.” (Pasal 1 Angka 5 UU Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan).