“Badan Hukum Pendidikan Pemerintah yang selanjutnya disebut BHPP adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh Pemerintah.”(Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan).
“Badan Hukum Pendidikan Pemerintah yang selanjutnya disebut BHPP adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh Pemerintah.”(Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan).