“Badan Hukum Pendidikan Masyarakat yang selanjutnya disebut BHPM adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh masyarakat.” (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan).
“Badan Hukum Pendidikan Masyarakat yang selanjutnya disebut BHPM adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh masyarakat.” (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan).