“Badan Hukum Asing adalah suatu badan hukum yang tidak tercakup dalam sub a.”(Pasal 1 Angka 8 UU Nomor 32 Tahun 1964 Tentang Peraturan Lalu Lintas Devisa).
“Badan Hukum Asing adalah suatu badan hukum yang tidak tercakup dalam sub a.”(Pasal 1 Angka 8 UU Nomor 32 Tahun 1964 Tentang Peraturan Lalu Lintas Devisa).