“Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.” (Pasal 1 Angka 7 UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat).
“Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.” (Pasal 1 Angka 7 UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat).