“Angkutan di Perairan adalah kegiatan mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan/atau barang dengan menggunakan kapal.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran).
“Angkutan di Perairan adalah kegiatan mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan/atau barang dengan menggunakan kapal.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran).