“Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD (1), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.” (Pasal 1 Angka 8 UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara). “Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD (2), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.” (Pasal 1 Angka 14 UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah). “Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD (3) adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.” (Pasal 1 Angka 17 UU Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan). “Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD (4), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.” (Pasal 1 Angka 8 UU Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). “Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD (5) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.” (Pasal 1 Angka 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial).