“Anak yang Sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.” (Pasal 42 UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan).
“Anak yang Sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.” (Pasal 42 UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan).