“Anak yang Menyandang Cacat adalah anak yang mengalami hambatan fisik dan/atau mental sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya secara wajar.” (Pasal 1 Angka 7 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak).
“Anak yang Menyandang Cacat adalah anak yang mengalami hambatan fisik dan/atau mental sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya secara wajar.” (Pasal 1 Angka 7 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak).