“Anak yang Memiliki Keunggulan adalah anak yang mempunyai kecerdasan luar biasa, atau memiliki potensi dan/atau bakat istimewa.” (Pasal 1 Angka 8 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak).
“Anak yang Memiliki Keunggulan adalah anak yang mempunyai kecerdasan luar biasa, atau memiliki potensi dan/atau bakat istimewa.” (Pasal 1 Angka 8 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak).