“Anak-Anak (1) adalah orang laki-laki maupun perempuan, yang berumur 14 (empat belas) tahun ke bawah.” (Pasal 1 Huruf d UU Nomor 12 Tahun 1948 Tentang Undang-Undang Kerja Tahun 1948). “Anak-Anak (2) adalah orang laki-laki maupun perempuan yang berumur 14 Tahun ke bawah.” (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 1 Tahun 1951 Tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Kerja Tahun 1948 Nomor 12 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia).