“Alat dan Mesin Peternakan adalah semua peralatan yang digunakan berkaitan dengan kegiatan peternakan dan kesehatan hewan, baik yang dioperasikan dengan motor penggerak maupun tanpa motor penggerak.” (Pasal 1 Angka 40 UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan).