“Alat dan Mesin Kesehatan Hewan adalah peralatan kedokteran hewan yang disiapkan dan digunakan untuk hewan sebagai alat bantu dalam pelayanan kesehatan hewan.” (Pasal 1 Angka 41 UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan).
“Alat dan Mesin Kesehatan Hewan adalah peralatan kedokteran hewan yang disiapkan dan digunakan untuk hewan sebagai alat bantu dalam pelayanan kesehatan hewan.” (Pasal 1 Angka 41 UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan).