“Akta Notaris (1) adalah akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam undang-undang ini.” (Pasal 1 Angka 7 UU Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris). “Akta Notaris yang selanjutnya disebut Akta (2) adalah akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.” (Pasal 1 Angka 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris).