“Aksesibilitas (1) adalah kemudahan yang disediakan bagi penyandang cacat guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.” (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat). “Aksesibilitas (2) adalah kemudahan yang disediakan untuk Penyandang Disabilitas guna mewujudkan Kesamaan Kesempatan.” (Pasal 1 Angka 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas).
Advertisements