“Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini.” (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat).
Advertisements
“Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini.” (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat).